Menu

Mode Gelap
Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

Fokus · 15 Apr 2025 03:34 WITA ·

Syaharuddin Alrif: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Perda di Sidrap


 Syaharuddin Alrif: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Perda di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Hal ini disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penindak pelanggaran Perda di Rumah Jabatan Bupati, Senin malam (14/4/2025).

Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang meresahkan dan mencoreng citra Kabupaten Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Termasuk cafe-cafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta rumah kost yang dianggap tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sidrap menempatkan citra dan reputasi daerah sebagai prioritas utama. Kesadaran akan pentingnya menjaga nama baik daerah dinilai krusial dalam menarik investasi, mendukung pariwisata, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

H Syaharuddin Alrif mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung langkah penertiban yang tengah dilakukan.

Selaku pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan keresahan warga yang berdampak negatif terhadap ketertiban dan nama baik daerah.

Pernyataan tegas H Syaharuddin Alrif menjadi sinyal kuat bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran Perda.

Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh demi menjaga ketertiban dan kehormatan Kabupaten Sidrap di mata publik. (asp)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Petinju Muda Pinrang, Ilman Fatihillah, Menang TKO di Kejurprov Pertina Sulsel

4 Agustus 2025 - 09:03 WITA

Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

3 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Musyawarah Percasi Sidrap: Arham Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar

1 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Trending di Eksklusif