Menu

Mode Gelap
BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

Eksklusif · 14 Sep 2024 13:03 WITA ·

Tahapan Pencalonan di Sidrap: KPU Umumkan Status Bacalon


 Tahapan Pencalonan di Sidrap: KPU Umumkan Status Bacalon Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Saharuddin Lasari, mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk status mantan terpidana dan bukan terpidana pada Sabtu, 14 September 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Proses penelitian perbaikan administrasi telah dilakukan dari 6 hingga 14 September 2024, sementara pengumuman hasilnya dilakukan pada 13-14 September 2024,” ucapnya.

Sesuai aturan, kata dia masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024, dan KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan tersebut hingga 21 September 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Status Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap:

  1. H. Syaharuddin Alrif, S.IP., MM – Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
    Nurkanaah, SH., M.Si – Bacalon Wakil Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  2. Muh. Yusuf Dollah Mando, SH., M.Kn. – Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat Muhammad Datariansyah Indra Hamzah, SH – Bacalon Wakil Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat
  3. H. Mashur bin Mohd Alias – Bacalon Bupati (Bukan Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat H. Muhammad Nasyanto – Bacalon Wakil Bupati (Mantan Terpidana) – Memenuhi Syarat

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait calon dan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu pada laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, mulai 15 hingga 18 September 2024.

Informasi yang diberikan mencakup dukungan atau tanggapan terkait status calon sebagai mantan terpidana, serta keabsahan persyaratan administrasi mereka.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat, KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui website dan akun media sosial KPU Kabupaten Sidrap, serta melalui media cetak.

Pengumuman ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang akan berlangsung pada 27 November 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap, Nurkanaah Jabat Ketua PSI Sidrap

29 Januari 2026 - 14:15 WITA

BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan

28 Januari 2026 - 20:00 WITA

Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang

28 Januari 2026 - 18:32 WITA

Parkir dan Iuran masih Semrawut, Kawasan Monumen Ganggawa Perlu Ditata Ulang

27 Januari 2026 - 19:53 WITA

Diduga Gegara Pelayanan Lamban, Pasien RSUD Dua Pitue Meninggal Dunia

27 Januari 2026 - 19:38 WITA

Bupati Sidrap Tantang IDI Dongkrak IPM Sulsel, BPJS Gratis Digelontorkan Rp52 Miliar

27 Januari 2026 - 17:54 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.