AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang memasuki masa akhir pengabdian didaerah ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dua pejabat Eselon II Sidrap secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Presiden Republik Indonesia.
Kedua pejabat Eselon II tersebut yaitu, Makmur Tahaiya yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, dan Hamka Laokki yang dipercaya oleh Bupati Sidrap, Rusdi Masse sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan.
SK pensiun pejabat Eselon II Sidrap tersebut, mendapat pangkat istimewa dari Presiden RI dari jenjang pangkat 4C ke 4D sebagai bentuk pengabdian selama kurang lebih 30 tahun dalam melayani masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Makmur Tahaiya Senin (22/1/2018) mengatakan, SK tersebut telah kami terima dari BKD Sidrap.
Sisa waktu batas pengabdian kami didaerah ini sebagai ASN, akan berakhir 1 Mei 2018 mendatang, dan selanjutnya kembali menjadi masyarakat biasa yang akan terus mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap. (asp/ajp)