Menu

Mode Gelap
Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

Fokus · 16 Apr 2025 06:36 WITA ·

Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda


 Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bupati Sidrap menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Bupati melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.

“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban,” katanya.

Langkah tegas ini dimulai sejak kepulangan Bupati dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH). Tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh puluhan personel Satpol PP dan membahas secara khusus upaya penegakan Perda di wilayah Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat citra Kabupaten Sidrap menjadi negatif, harus ditertibkan. Begitu juga dengan rumah kost yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya, serta semua tempat umum yang melakukan pelanggaran,” tegas Bupati.

Ia menutup dengan harapan agar masyarakat tetap mendukung langkah penegakan ini. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal

17 September 2025 - 23:53 WITA

Masyarakat dan Tokoh Sidrap Bersatu, Doakan Syaqira Tembus Final DA7

17 September 2025 - 22:15 WITA

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup

17 September 2025 - 15:39 WITA

SDN 4 Arawa Melaju ke Final Nasional, Bupati Sidrap Berikan Hadiah Khusus

17 September 2025 - 15:06 WITA

Disaksikan Wabup Nurkanaah, 35 Peserta Sekolah Lansia Fella Diwisuda

17 September 2025 - 14:50 WITA

Wabup Nurkanaah Ingatkan Kedisiplinan ASN dalam Upacara Integritas

17 September 2025 - 12:32 WITA

Trending di Edukasi