Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 16 Apr 2025 06:36 WITA ·

Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda


 Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bupati Sidrap menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Bupati melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.

“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban,” katanya.

Langkah tegas ini dimulai sejak kepulangan Bupati dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH). Tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh puluhan personel Satpol PP dan membahas secara khusus upaya penegakan Perda di wilayah Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat citra Kabupaten Sidrap menjadi negatif, harus ditertibkan. Begitu juga dengan rumah kost yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya, serta semua tempat umum yang melakukan pelanggaran,” tegas Bupati.

Ia menutup dengan harapan agar masyarakat tetap mendukung langkah penegakan ini. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Pemprov Sulsel, Pemkab Sidrap Serius Tangani 1.471 Anak Stunting

14 November 2025 - 22:03 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Paparkan Riset Pupuk Kompos pada Tanaman Odot

14 November 2025 - 14:11 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Paparkan Hasil Penelitian Penyuluhan Pertanian

14 November 2025 - 14:02 WITA

Bawaslu Sidrap Gaungkan Pengawasan Pemilu Berbasis Budaya Lokal

13 November 2025 - 18:37 WITA

Syaqira Lolos Top 7 Besar DA7, Dukungan Sidrap Menggema di Jakarta

13 November 2025 - 13:53 WITA

Anre Gurutta Prof. Nasaruddin Umar Dorong Program Umrah As’adiyah untuk Guru dan Alumni

13 November 2025 - 13:40 WITA

Trending di Eksklusif