Menu

Mode Gelap
Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT

Fokus · 16 Apr 2025 06:36 WITA ·

Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda


 Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bupati Sidrap menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Bupati melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.

“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban,” katanya.

Langkah tegas ini dimulai sejak kepulangan Bupati dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH). Tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh puluhan personel Satpol PP dan membahas secara khusus upaya penegakan Perda di wilayah Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat citra Kabupaten Sidrap menjadi negatif, harus ditertibkan. Begitu juga dengan rumah kost yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya, serta semua tempat umum yang melakukan pelanggaran,” tegas Bupati.

Ia menutup dengan harapan agar masyarakat tetap mendukung langkah penegakan ini. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Terima Hasil KKN Unhas Gelombang 114

14 Agustus 2025 - 17:40 WITA

58 Regu Gerak Jalan Tingkat SD Meriahkan Gerak Jalan di Maritengngae

13 Agustus 2025 - 19:54 WITA

Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Panca Rijang, 65 Barisan Meriahkan Lomba

13 Agustus 2025 - 19:42 WITA

Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam

13 Agustus 2025 - 16:11 WITA

Wabup Sidrap Silaturahmi ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

13 Agustus 2025 - 16:06 WITA

Wabup Sidrap Lepas Peserta Karnaval HUT ke-80 RI di Kecamatan Kulo

12 Agustus 2025 - 20:52 WITA

Trending di Eksklusif