Menu

Mode Gelap
Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi Inspektorat Sidrap Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Telaah Sejawat Eksternal

Fokus · 16 Apr 2025 06:36 WIB ·

Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda


 Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bupati Sidrap menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Bupati melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.

“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban,” katanya.

Langkah tegas ini dimulai sejak kepulangan Bupati dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH). Tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh puluhan personel Satpol PP dan membahas secara khusus upaya penegakan Perda di wilayah Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat citra Kabupaten Sidrap menjadi negatif, harus ditertibkan. Begitu juga dengan rumah kost yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya, serta semua tempat umum yang melakukan pelanggaran,” tegas Bupati.

Ia menutup dengan harapan agar masyarakat tetap mendukung langkah penegakan ini. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Sidrap Matangkan Persiapan Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan SKPD

26 Juni 2025 - 05:37 WIB

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Tiba di Tanah Air, Disambut Haru dan Antusiasme Keluarga

25 Juni 2025 - 14:09 WIB

Skrining dan Edukasi, Cara Ashesi Sidrap Cegah Penularan Dini HIV

25 Juni 2025 - 10:24 WIB

Trending di Eksklusif