Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 1 Jun 2025 06:56 WITA ·

Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas


 Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus segitiga dalam jual beli solar yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, pada Senin, 27 Mei 2025.

Dalam keterangan resminya, AKP Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Korban berinisial RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian setelah mengirimkan sebanyak 5.000 liter solar senilai Rp67.400.000 ke lokasi yang telah disepakati.

Setelah proses pembongkaran selesai, korban menerima bukti transfer berupa dokumen RTGS dari pelaku. Namun, setelah diverifikasi ke Bank Danamon, dokumen tersebut ternyata palsu.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mengidentifikasi pelaku sebagai FA (34), narapidana asal Kabupaten Sidrap yang saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam aksinya, pelaku mengendalikan seluruh proses penipuan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga.

Salah satu saksi kunci, BR (45), mengungkapkan bahwa dirinya memesan solar kepada FA yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan tertentu.

BR telah mentransfer uang sebesar Rp19 juta ke rekening yang diberikan pelaku, dan solar pun dikirim serta diterima di lokasi yang telah disepakati.

Pada Minggu, 26 Mei 2025, Tim Resmob Polres Sidrap melakukan penyisiran di dalam Lapas dan berhasil mengamankan dua unit telepon genggam serta dokumen rekening yang digunakan pelaku dalam aksi penipuan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi1 unit handphone VIVO Y19s, 1 unit handphone Infinix HOT 50 Pro+, Bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, masyarakat menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan dedikasi jajaran Polres Sidrap dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (sp)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Trending di Ekonomi