Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 2 Mei 2018 23:57 WITA ·

Tak Cukup Bukti, Incare Anggap Money Politik Tetap Terjadi


 Tak Cukup Bukti, Incare Anggap Money Politik Tetap Terjadi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pasca Putusan Dari Majelis Hakim Bawaslu Sulawesi Selatan terkait Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) yang menyebutkan tidak cukup bukti Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), justru dipandang oleh Ketua Indonesia Care (Incare) jika Kasus money politik terjadi pasalnya Polres tengah melakukan proses Penyidikan pelimpahan dari Panwaslu terkait pemberi.

Hal ini diungkapkan, Ketua Incare, Andi Ilham saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Parepare, (2/5/2018).

“Memang tidak cukup bukti soal TSM nya berdasarkan fakta persidangan, namun ada yang terlupa yaitu kasus Dugaan Money Politik itu bergulir Di Polres Parepare setelah pihak Panwaslu merekomendasikan kasus itu masuk ke Area Hukum Pidana,” ujarnya.

Andi Ilham yang merupakan Aktivis ternama di Kota Parepare akan menpertanyakan Kasus di tengah diusut oleh Penyidik Polres Parepare.

“Jadi salah jika beranggapan kasus money politik tidak terjadi, namun aturan main money Politik adalah TSM, dan tidak cukup bukti untuk pelanggaran Pemilukada,. Namun hal ini menjadi perhatian kami,” akuh dia.

Sekadar diketahui, kasus dugaan politik uang tersebut bermula dari pengakuan seorang pemuda yang mengaku menerima amplop berisi Rp50 ribu usai mengikuti rapat di Posko Induk Paslon TP pada Awal bulan April (6/4/2018) lalu.

Pemuda yang diketahui Bernama Resi tersebut, mengaku jika dia dan rekannya yang lain hanya sekedar ikut karena diajak oleh oknum yang mengaku ketua tim di wilayah Cempae, Kecamatan Soreang.

Setidaknya, dalam kasus itu telah diambil keterangannya melalui undangan klarifikasi sebanyak 28 orang saksi.

Selain saksi penguat, diantaranya pula saksi yang mengaku menerima amplop berisi uang. Namun dari saksi-saksi yang mengaku ikut menerima amplop, hanya tiga diantaranya yang disertai barang bukti amplop berisi selembar uang pecahan Rp50 ribu.

Bawaslu Sulsel telah memutuskan pasangan Calon Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pada sidang di Bawaslu Sulsel, Kamis 2 Mei 2018. (uky/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng