Menu

Mode Gelap
Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati

Fokus · 26 Feb 2025 01:43 WIB ·

Tambang Galian C di Sidrap Diduga Timbulkan Keresahan, DPRD Lakukan Sidak


 Tambang Galian C di Sidrap Diduga Timbulkan Keresahan, DPRD Lakukan Sidak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan.

Pasalnya, lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga serta berada di pinggir Jalan Trans-Sulawesi, poros Sidrap-Parepare, dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Saenal Rosi dari Komisi III, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga bermasalah.

Saat tiba di lokasi tambang milik CV. Lando Rundu, Saenal Rosi tidak menemukan satu pun pekerja atau pengelola tambang di tempat. Hanya ada satu unit mobil excavator yang terparkir tanpa aktivitas.

“Cukup disayangkan, saat kami datang ke lokasi, tidak ada satu orang pun di sini. Kami hanya menemukan alat berat yang terparkir,” ujar Saenal Rosi.

Saenal Rosi juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, untuk meninjau langsung lokasi tersebut dan melaporkan hasilnya ke tingkat provinsi terkait masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi tambang bersama sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan kepala bidang terkait.

“Kami sudah turun ke lokasi dan melakukan monitoring. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk peninjauan ulang izin operasional tambang ini,” jelas Muh Yusuf

Muh Yusuf menambahkan bahwa izin operasional tambang galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Polemik tambang galian C ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan warga dan pengguna jalan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kelestarian lingkungan. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Kemendagri

21 April 2025 - 08:22 WIB

Wabup Sidrap Apresiasi Semangat Peserta Ujian Paket C di PKBM Harapan Jaya

21 April 2025 - 08:14 WIB

Wakil Bupati Sidrap Tekankan Pentingnya Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

21 April 2025 - 08:07 WIB

Pemkab Sidrap Dukung Penuh Pengembangan Bakat Generasi Muda Lewat Ajang AMKM 2025

21 April 2025 - 08:00 WIB

Dr. Bunyamin M. Yapid: Ibadah Ritual dan Sosial, Kunci Haji Mabrur

21 April 2025 - 05:31 WIB

Sirkuit Puncak Mario Kembali Hidupkan Gairah Otomotif Lewat SCR dan SSCP 2025

20 April 2025 - 13:24 WIB

Trending di Eksklusif