Menu

Mode Gelap
Selamat Bekerja Pak Bupati… Sudah Panen, Lahan Polsek pun di Sidrap ‘Disulap’ jadi Kebun Jagung Pedagang Lawawoi Swadaya Bangun  Pasar Senilai Miliaran Rupiah DR Fantry Taherong Pimpin Perbakin Sidrap Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel

Fokus · 26 Feb 2025 01:43 WIB ·

Tambang Galian C di Sidrap Diduga Timbulkan Keresahan, DPRD Lakukan Sidak


 Tambang Galian C di Sidrap Diduga Timbulkan Keresahan, DPRD Lakukan Sidak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan.

Pasalnya, lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga serta berada di pinggir Jalan Trans-Sulawesi, poros Sidrap-Parepare, dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Saenal Rosi dari Komisi III, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga bermasalah.

Saat tiba di lokasi tambang milik CV. Lando Rundu, Saenal Rosi tidak menemukan satu pun pekerja atau pengelola tambang di tempat. Hanya ada satu unit mobil excavator yang terparkir tanpa aktivitas.

“Cukup disayangkan, saat kami datang ke lokasi, tidak ada satu orang pun di sini. Kami hanya menemukan alat berat yang terparkir,” ujar Saenal Rosi.

Saenal Rosi juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, untuk meninjau langsung lokasi tersebut dan melaporkan hasilnya ke tingkat provinsi terkait masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi tambang bersama sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan kepala bidang terkait.

“Kami sudah turun ke lokasi dan melakukan monitoring. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk peninjauan ulang izin operasional tambang ini,” jelas Muh Yusuf

Muh Yusuf menambahkan bahwa izin operasional tambang galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Polemik tambang galian C ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan warga dan pengguna jalan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kelestarian lingkungan. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Bekerja Pak Bupati…

3 Maret 2025 - 03:42 WIB

Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap

2 Maret 2025 - 14:02 WIB

Warga Geram! Penjualan Miras Impor di Bulan Suci Masih Beroperasi

2 Maret 2025 - 13:50 WIB

Reses di Batu Lappa, Andi Insan P Tanri Siap Kawal Aspirasi Petani dan Pelaku UMKM

2 Maret 2025 - 11:28 WIB

76 Guru Al-Qur’an TK/TPA Bimbing Pesantren Kilat Ramadhan di 19 Sekolah Sidrap

2 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Sidrap Tegaskan Keterbukaan: Rumah Jabatan untuk Rakyat, Bukan Hanya Pejabat

1 Maret 2025 - 16:50 WIB

Trending di Terkini