AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” pelaku narkoba, Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno memberikan klarifikasi bahwa seluruh penanganan kasus narkotika telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Isu itu tidak benar. Pemberitaan seharusnya berimbang dan disertai konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar IPTU Didik pada Jumat, 11 April 2025.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum kasus narkoba, pihak kepolisian memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status seseorang. Prosedur ini, menurutnya, menjadi acuan penting dalam memastikan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Dalam jangka waktu itu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam perkara narkoba,” jelasnya.
IPTU Didik juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi ke publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas semua pihak.
“Apabila ada dugaan pelanggaran, kami terbuka terhadap laporan yang disertai bukti. Institusi kami berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam setiap penanganan kasus,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa momentum pasca-libur lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk mempererat sinergi dan komunikasi, bukan sebaliknya.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (asp)