Menu

Mode Gelap
317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton 1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI

Fokus · 11 Apr 2025 04:47 WITA ·

Tepis Isu “Tangkap Lepas”, Kasat Narkoba Sidrap Tegaskan Prosedur Hukum Dijalankan


 Tepis Isu “Tangkap Lepas”, Kasat Narkoba Sidrap Tegaskan Prosedur Hukum Dijalankan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” pelaku narkoba, Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno memberikan klarifikasi bahwa seluruh penanganan kasus narkotika telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Isu itu tidak benar. Pemberitaan seharusnya berimbang dan disertai konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar IPTU Didik pada Jumat, 11 April 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum kasus narkoba, pihak kepolisian memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status seseorang. Prosedur ini, menurutnya, menjadi acuan penting dalam memastikan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Dalam jangka waktu itu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam perkara narkoba,” jelasnya.

IPTU Didik juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi ke publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas semua pihak.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, kami terbuka terhadap laporan yang disertai bukti. Institusi kami berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam setiap penanganan kasus,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa momentum pasca-libur lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk mempererat sinergi dan komunikasi, bukan sebaliknya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aparat Datang, Pemain Hilang: Sabung Ayam di Tellu Limpoe Diduga Bocor

2 Februari 2026 - 18:29 WITA

Produksi Padi Sidrap Melonjak 24,23 Persen Sepanjang 2025

2 Februari 2026 - 17:49 WITA

Pastikan Akurasi Pembayaran, Pemda Sidrap–BPJS Kesehatan Sinkronkan Iuran Wajib

2 Februari 2026 - 17:09 WITA

Masuk Februari 2026, Kerja Sama Media Lokal di Sidrap Belum Jelas

2 Februari 2026 - 15:16 WITA

Asuransi Mikro BRINS Bantu Pulihkan Usaha Korban Kebakaran di Sidrap

2 Februari 2026 - 15:05 WITA

Jelang Milad Muhammadiyah ke-113, Panitia Sidrap Gelar Beragam Lomba Selama Tiga Malam

2 Februari 2026 - 14:45 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.