AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahun 2019, seluruh masyarakat diwajibkan jadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak terdaftar, maka akan dikenakan sanksi perorangan berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah, baik pemda provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sanksi untuk perseorangan tersebut berupa tidak mendapat layanan publik. Sanksi ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013.
Dalam PP tersebut dikatakan, bagi pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan umum, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menyikapi sanksi ini, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Hj Fatmawati Rusdi dan H Abdul Majid berkomitmen, akan menjamin dan membantu masyarakat dengan melanjutkan program layanan BPJS yang sementara digalakkan Pemkab.
“Sebagai satu-satunya pasangan yang komitmen melanjutkan program BPJS Gratis, kami tidak hanya akan menjamin kesehatan warga, tapi juga akan menyelamatkan warga dari sanksi tidak mendapat layanan publik,” tegas cabup perempuan itu, Kamis (22/6/2018).
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat hendaknya sadar akan pentingnya jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. “Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Sidrap untuk bersatu dan bersama mewujudkan itu,” tandasnya.
Pasangan yang bertagline Sidrap Lebih Maju, Sejahtera dan Mandiri ini, memang menjadikan program kesehatan berupa jaminan BPJS Gratis Pemkab Sidrap sebagai program prioritas yang akan dilanjutkan jika terpilih. (*/ajp)