Menu

Mode Gelap
RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

Eksklusif · 21 Sep 2024 08:37 WITA ·

Terbukti Korupsi Proyek RS Pratama, Pejabat Sidrap Divonis 3 Tahun Penjara


 Terbukti Korupsi Proyek RS Pratama, Pejabat Sidrap Divonis 3 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Nasruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.

Vonis yang ditujukan kepada Nasruddin terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan Rumah Sakit (RS) Pratama tahun anggaran 2020.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka pada hari Rabu, 18 September 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Nasruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Nasruddin melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Majelis Hakim dalam persidangan, Jumat, 20 September 2024.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah perbuatannya sebagai PPK yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa diberikan keringanan hukuman karena bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, yang kemudian dilanjutkan hingga proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasruddin diduga bekerja sama dengan Kuasa Direktur CV Gemala Pembangunan, Akbar Makmur, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap kasasi, dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan penimbunan RS Pratama Sidrap tahun 2020. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp300 juta.

Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, menegaskan bahwa vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaksana kegiatan di Kabupaten Sidrap agar menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Iya, sesuai dengan pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, terdakwa divonis tiga tahun penjara. Semoga vonis ini juga menjadi pembelajaran bagi setiap pelaksana kegiatan di Kabupaten Sidrap agar menghindari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Muslimin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

3 Maret 2026 - 20:43 WITA

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

1 Maret 2026 - 02:24 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.