Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Kabar Utama · 17 Jan 2018 14:10 WITA ·

Terima Bakal Calon Tak Bersyarat, Prof Anwar : KPU Sidrap Harus Tolak


 Terima Bakal Calon Tak Bersyarat, Prof Anwar : KPU Sidrap Harus Tolak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dinilai melakukan pelanggaran fatal di Pilkada Sidrap. KPU menerima berkas pencalonan pasangan pasangan balon bupati dan wakil bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang tak bersyarat.

Pasalnya, salah satu berkas dokumen pencalonan dari kandidat yang diusung Demokrat dan Gerindra itu tidak dilengkapi. Salah satu kekurangan dokumen dari pasangan ini adalah tidak melengkapi bukti surat keterangan palit.

Balon Wakil Bupati Mahmud Yusuf yang berdomisili di Kalimantan tidak melengkapi surat keterangan tidak pernah pailit dari pengadilan niaga tempat kandidat itu berdomisili. Mahmud hanya memasukkan bukti pengiriman barang dari salah satu perusahaan jasa.

“Harusnya KPU menolak karena tidak lengkap dan tidak ada ruang untuk perbaikan karena tidak ada dokumennya, apa yang mau diperbaiki,” kata Guru Besar Unhas Anwar Borahima usai diskusi Badan Pengawas Pemilu Sulsel di Warkop Phoenam Makassar, Rabu 17 Januari 2018.

Dengan menerima berkas pasangan itu, maka Borahima menegaskan, KPU telah melakukan pelanggaran fatal. Harusnya kata dia, KPU harus tegas dan menolak berkas pencalonan pasangan kandidat itu.

“Kalau menurut saya tidak ada toleransi karena berkas tidak lengkap, tapi itu menurut saya, tapi kabarnya Panwas setempat sudah mengeluarkan rekomendasi untuk meninjau kembali,” ungkap mantan Ketua Panwas pangkep itu.

Sekadar diketahui pada 10 Januari 2018 yang merupkan batas akhir pendaftaran dimana Dollah Mando dan Mahmud Yusuf mendaftat di KPU Sidrap. Saat pendaftaran, Mahmud Yusuf tidak bisa menunjukkan kelengkapan syarat calon berupa surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya.

Mahmud Yusuf hanya memperlihatkan resi pengiriman berkas pengirim dari Sidrap tujuan PN Surabaya per tanggal 10 Januari 2018 juga.

“Jadi belum ada proses dari lembaga yang berwenang dalam hal ini PN Surabaya,” ujar Anwar Borahima. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

18 November 2023 - 14:29 WITA

Reses di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Sapa Ribuan Warga

17 November 2023 - 01:14 WITA

Akbar Ali Jabat Wali Kota Parepare, Begini Reaksi  Teman “Alumni 93” SMA Neg 467 Pangsid

31 Oktober 2023 - 09:41 WITA

Siap-siap, Pemkab Sidrap Kembali akan Rotasi Pejabat

27 Oktober 2023 - 22:06 WITA

Tim RMS Berbagi Kunjungi Korban Kebakaran Jl Banteng, Pangkajene

20 Oktober 2023 - 11:39 WITA

Jembatan Pelangi Lagading, Destinasi yang Menawarkan Keindahan

4 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.