AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap didesak untuk transparant soal isu diskualifikasi terhadap salah seorang caleg Demokrat dari Dapil Sidrap 1.
Aktivis LSM Pemantau Pemilu Sulsel, Rais Rahman yang dihubungi Senin, (18/3/2019) mengatakan, ini tak boleh dibiarkan mewacana begitu saja. Selain merugikan caleg yang bersangkutan, juga akan membuat pemilih semakin bingung.
“KPU harus mengonfirmasi dan mengumumkan kepada publik terkait diskualifikasi caleg. Ini penting, terutama masyarakat pemilih di dapil yang bersangkutan,” tegasnya.
Minimal, lanjut Rais, KPU mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan caleg sehingga diskualifikasi. Sebab, ini terkait azas keterbukaan publik.
“Publik wajib tahu setiap tahapan. Sebaliknya, KPU harus berusaha transparan agar tidak ada kesan tertutup dan menutup-nutupi,” tegasnya.
Sebab nantinya, lanjut Rais, jika diskualifikasi ini terjadi, KPU wajib mengumumkan kepada pemilih, atau mengirim surat resmi ke TPS-TPS.
“Intinya sekarang, publik tentu menunggu informasi KPU terkait diskualifikasi caleg ini. Sebab, informasi yang beredar kan masih simpang siur,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng yang dihubungi Senin, (18/3/2019) mengatakan, untuk sementara KPU memilih ‘off the record’ terkait masalah tersebut.
“Tabe minta maaf dinda. KPU Sidrap memilih off the record dulu. Kami menunggu waktu yang tepat,” balas Syamsuddin via whatsapp. (spa/ajp)