Menu

Mode Gelap
Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar Belajar dari Tragedi di Cafe Reza, Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan DPRD Sambut Baik Program Sidrap Bersih: Makin Terasa ada Perubahan Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Alasan ‘Sport Tourism’, Sirkuit Puncak Mario Dijadwalkan Gelar Putaran Kedua Oneprix 2025

Fokus · 14 Apr 2025 07:54 WIB ·

Terlibat Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Pecat 3 Anggota


 Terlibat Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Pecat 3 Anggota Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Tiga anggota Polri yang bertugas di Mapolrestabes Makassar dipecat secara tidak hormat setelah terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional dan kasus desersi. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (14/4/2025).

Dua dari ketiga anggota Polri yang dipecat, Bripka SAB dan Bripka WO, terbukti menerima suap dalam peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Sementara itu, anggota lainnya, Bripka SPN, dipecat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. “Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba, mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba, yang satu desersi,” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancarai oleh awak media.

Arya menambahkan bahwa sanksi desersi diberikan setelah ketiga anggota menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar.

Dikenakan sanksi pidana Ini merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum. “Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kita PTDH, ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda,” ungkapnya.

Selain sanksi PTDH, Arya juga menyatakan bahwa dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba akan dikenakan sanksi pidana. “Informasinya seperti itu (jaringan Fredy Pratama). Kita akan kembangkan pasti itu, kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai. Pidananya nanti akan pasti ditangani lagi,” tutupnya. Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga anggota Polri tidak hadir, hanya ditampilkan foto mereka yang telah ditandai dengan logo X. (sp)

 

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Embarkasi Balikpapan Siapkan Pelayanan Maksimal Sambut CJH

6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Singgung Investasi, Bupati Sidrap Terima Kunjungan Manajemen Hotel Harper

6 Mei 2025 - 14:45 WIB

Prodi Agribisnis UMS Rappang Wakili Universitas dalam Kompetisi Program Pembelajaran Daring Kemendikbudristek

6 Mei 2025 - 12:27 WIB

Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unhas untuk Perkuat Pembangunan Daerah

6 Mei 2025 - 11:58 WIB

Gaji Bupati Jadi Hadiah Scope25, Komitmen Pemkab Sidrap pada Generasi Muda Terbukti

6 Mei 2025 - 08:30 WIB

Scope25 SMPN 1 Pangsid: Lomba Seru, Beasiswa Menanti, Masa Depan Terbuka

6 Mei 2025 - 07:13 WIB

Trending di Edukasi