Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Ajatappareng · 5 Jul 2023 19:50 WITA ·

Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap


 Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima berkas tahap II kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 wita.

Anggota DPRD Sidrap yang dilimpahkan perkaranya yaitu H Akhmad bin H Dumma. Adapun barang bukti berupa satu sachet plastik bening terdapat potongan tissue dan sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, barang bukti narkoba yang diserahkan seberat 0,0920 gram disita dalam perkara tersangka Masruni alias Lamasse bin Laware yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Kemudian satu batang pipa kaca atau pireks yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,0721 gram, sebuah kepala bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet.

“Juga barang bukti lainnya berupa korek gas lengkap dengan sumbunya dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung oleh Prasti Adi Pratama, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka H. Akhmad melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (asp)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bonus Atlet KONI Sidrap Segera Dicairkan

27 September 2023 - 18:16 WITA

Suami Cari Nafkah di Malaysia, Istri di Kampung Nikah Sirih dengan Pria Lain

22 September 2023 - 01:05 WITA

Biaya Baju Seragam SMA 1 Sidrap Sebesar Rp730 Ribu

22 September 2023 - 01:03 WITA

Hasil Panen Tidak Maksimal, Petani dan Tengkulak Sepakat Jarum Timbangan Dirubah

22 September 2023 - 01:01 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Puskesmas Pegunungan Salisali

21 September 2023 - 22:51 WITA

Desa Kalempang Sidrap Sambut TMMD Ke-118: Sinergi untuk Kemajuan

20 September 2023 - 12:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.