Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 5 Jul 2023 19:50 WITA ·

Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap


 Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima berkas tahap II kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 wita.

Anggota DPRD Sidrap yang dilimpahkan perkaranya yaitu H Akhmad bin H Dumma. Adapun barang bukti berupa satu sachet plastik bening terdapat potongan tissue dan sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, barang bukti narkoba yang diserahkan seberat 0,0920 gram disita dalam perkara tersangka Masruni alias Lamasse bin Laware yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Kemudian satu batang pipa kaca atau pireks yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,0721 gram, sebuah kepala bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet.

“Juga barang bukti lainnya berupa korek gas lengkap dengan sumbunya dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung oleh Prasti Adi Pratama, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka H. Akhmad melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (asp)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.