Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 5 Jul 2023 19:50 WITA ·

Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap


 Terus Bergulir, Kasus Politisi PKS Dilimpahkan ke Kejari Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menerima berkas tahap II kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 wita.

Anggota DPRD Sidrap yang dilimpahkan perkaranya yaitu H Akhmad bin H Dumma. Adapun barang bukti berupa satu sachet plastik bening terdapat potongan tissue dan sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, barang bukti narkoba yang diserahkan seberat 0,0920 gram disita dalam perkara tersangka Masruni alias Lamasse bin Laware yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Kemudian satu batang pipa kaca atau pireks yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,0721 gram, sebuah kepala bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet.

“Juga barang bukti lainnya berupa korek gas lengkap dengan sumbunya dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung oleh Prasti Adi Pratama, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka H. Akhmad melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

17 Juli 2024 - 12:47 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades

15 Juli 2024 - 16:49 WITA

Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

14 Juli 2024 - 20:38 WITA

Trending di Ajatappareng