AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pengadilan Agama Barru telah menangani sedikitnya 121 perkara, laporan kasus perceraian ditangani terhitung sejak Januari hingga Maret 2018.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Barru, Hamzah, (27/4/2018) mengatakan, Hingga bulan Maret 2018 ini, kita sudah terima 121 laporan perceraian.
Dia menyebutkan, dari 121 laporan perceraian yang diterima tersebut, 104 di antaranya sudah putus.
“Rata-rata mereka yang menggugat cerai adalah perempuan dengan kisaran umur 20 sampai 40 tahun,” jelasnya.
Menurut Hamzah, ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian terjadi. Di antaranya, karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, lemah syahwat dan juga faktor ekonomi.
“Tapi kebanyakan atau yang dominan dari kasus perceraian yang kita tangani, alasannya karena faktor ekonomi,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Hamzah, kasus perceraian yang ditangani PA Barru dalam dua tahun terakhir menurun.
Data 2016, kasus perceraian yang ditangani PA Barru sebanyak 461. Sementara pada tahun 2017, yang kita tangani itu turun menjadi 408 kasus,” ujarnya. (mp1/ajp)