AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kini semakin menjadi perhatian publik.
Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan penyidik turut memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Penyidik di Kepolisian Resor Sidenreng Rappang diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Alih-alih memenuhi panggilan tersebut, Madam Katty justru menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Madam Katty tengah berjoget dan bernyanyi di salah satu tempat karaoke di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Video berdurasi sekitar satu menit itu viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama karena beredar di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kasus yang menjerat Madam Katty diketahui tidak hanya satu laporan.
Hingga kini, terdapat tiga laporan polisi dengan korban berbeda yang sedang ditangani penyidik, yakni dugaan penipuan penjualan pakaian pada tahun 2020, dugaan penipuan bisnis telur pada 13 Januari 2026, serta dugaan penipuan jasa titip pada 21 Februari 2026.
Banyaknya laporan tersebut menguatkan dugaan adanya pola berulang dengan lebih dari satu korban.
Di sisi lain, penasihat hukum Madam Katty, Ida Hamidah, mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Madam Kitty menilai terdapat sejumlah tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana, termasuk klaim bahwa kliennya telah naik ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan resmi.
“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.
Beliau juga menyoroti dugaan pelanggaran hak kliennya, seperti permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan guna menjamin objektivitas proses hukum.
Sementara itu, Madam Katty dalam keterangannya menyebut sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.
Madem Kitty juga berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana penipuan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan penyidik berwenang mengumpulkan bukti awal, dan peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Perbedaan pandangan antara pihak penasihat hukum dan penyidik dinilai sebagai hal yang lazim dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, prinsip transparansi, perlindungan hak, serta kepastian hukum tetap menjadi hal utama yang harus dijaga dalam setiap proses penyidikan.
Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil dalam proses hukum juga dinilai penting guna mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan adil.
Hingga saat ini, pihak terlapor diketahui belum memenuhi panggilan polisi dengan berbagai alasan terkait kegiatan di luar daerah. (asp)











