AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menindak lanjuti program Kapolri terkait Penerapan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sidrap, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidrap.
Kasatlantas Polres Sidrap AKP. Priyanto, Jumat (19/3/2021) mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait pengadaan CCTV untuk penerapan ETLE di Sidrap.
Untuk saat ini, kata AKP Priyanto pengadaan CCTV itu baru rencana dianggarkan tahun depan, mengingat kondisi keauangan daerah banyak dialihkan pada penanganan covid-19.
“Insyaallah Target penerapan ETLE di Sidrap rencana akan diberlakukan pada tahun depan (2022),” ujarnya.
Pemasangan CCTV akan dilakukan di tiga titik lokasi yang strategis yakni Lampu merah depan Masjid Agung, Lampu merah Bundaran jam kota dan Lampu merah jalan poros Sidrap-Soppeng.
AKP Priyatno menjelaskan, ETLE atau Tilang Elektronik tersebut adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi dan diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi.
Dengan Penerapan ETLE juga diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas, meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dan juga menghindari kontak langsung antara pengendara dan petugas. (asp)