Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Ajatappareng · 9 Nov 2023 09:34 WITA ·

Tim Gabungan ‘Eksekusi’ Ratusan APK di Baranti


 Tim Gabungan ‘Eksekusi’ Ratusan APK di Baranti Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Sidrap pada tanggal 3 November 2023 kemarin, Tim gabungan yang terdiri Panwaslu Kecamatan Baranti , PKD dan Satpol PP, serta didampingi oleh Anggota Polsek dan Koramil Baranti mengadakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut Ketua Panwascam Baranti Kurniati Yunus Kamis (9/8/2023) mengatakan penertiban APK oleh tim gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI no.774/PM/K1/10/2003 serta arahan dari Pimpinan Bawaslu Sidrap.

“Bersama dengan kita turun ke Lapangan melakukan Pengawasan penertiban terhadap Penertiban APK yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Sidrap,” ucap Kurnia

Dalam penertiban lanjut Kurnia sudah ada ratusan APK di sepanjang Jalan di Kecamatan Baranti telah dibongkar oleh Satpol PP sebagai pengeksekusi dilapangan.

Sementara Kordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat (HPPH) Panwascam Baranti, Ratna Sari mengatakan peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ratna Sari juga menyampaikan bahwa penertiban APK ini sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Terpisah Kordinator Devisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam baranti, Sarwanto mengatakan di kecamatan Baranti ini terdapat 9 Kelurahan/Desa yang penyebaran APK nya hampir merata disetiap wilayah Kec. Baranti.

namun berkat kordinasi dan sosialisasi terus menerus Oleh Panwascam Dan PKD, akhirnya banyak APK yang diturunkan sendiri oleh Caleg dan Pengurus Partai Sebelum ditertibkan langsung oleh Satpol PP hari ini.

“Dan Alhamdulillah Penertiban APK hari ini, sangat humanis, tidak ada kendala dan dapat berjalan lancar,” lanjut Sarwanto.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan yang dimulai dengan Apel Gabungan di Polsek Panca Rijang jam 08.15 WITA ini berakhir atau selesai pada pukul 18.15 Wita. (asp)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.