AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pengelola Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kembali mensosialisasikan pajak daerah di Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pituriase.
Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Ahmad Soalihin, serta para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Pitu Riase.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam pembangunan daerah di Provinsi
Sulawesi Selatan, termasuk Sidrap.
“Sehingga pengelolaannya perlu terus dioptimalkan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, Kamis, (8/11/2018)
Dia mengatakan, pemerintah Provinsi Sulsel mengelola 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dimana, terdapat tiga jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (official asessment) yaitu PKB, BBNKB dan PAP serta dua jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self asessment) yaitu PBBKB dan Pajak Rokok.
Fitri Ari Utami menambahkan, pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan, rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD adalah sebesar 88% per tahun.
Sedangkan, yang menjadi primadona dari kelima jenis pajak tersebut adalah Pajak Kendaran Bermotor dimana kontribusinya terhadap total penerimaan pajak daerah adalah sebesar 34,5 persen. (asp/ajp)