Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Eksklusif · 27 Mei 2024 23:32 WITA ·

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan dan Konten Kreator Pinrang Seruduk Kantor DPRD Pinrang


 Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan dan Konten Kreator Pinrang Seruduk Kantor DPRD Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Aksi protes dilayangkan sejumlah Jurnalis dan konten kreator se- Kabupaten Pinrang, aksi tersebut dilakukan lantaran mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang saat ini menjadi wacana di DPR RI.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Pinrang Bersuara ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Pinrang, Senin (27/5/2024)

Dalam orasi puluhan Jurnalis di depan DPRD Pinrang ini menuntut beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024 menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.

Rudi selaku kordinator lapangan pada aksi tersebut menilai perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dan UU Pers

“Kita berharap agar perubahan dalam RUU Penyiaran memperhatikan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis, serta tidak menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan informatif,” jelas Rudi Hartono dalam orasinya.

Menurutnya, organisasi wartawan dan Dewan Pers telah menegaskan pentingnya mengedepankan ekosistem kebebasan pers dalam RUU Penyiaran. 

“Kami mengingatkan kepada pengambil kebijakan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus tetap menjadi acuan bagi profesi wartawan,” bebernya.

Dalam menghadapi RUU Penyiaran, massa mendesak DPRD Kabupaten Pinrang, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI serta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan revisi UU Penyiaran, mnolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh KPI dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik, serta menghapus pasal-pasal problematik yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan merenggut hak atas informasi.

“Baiknya berkoordinasi untuk melanjutkan aspirasi penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan menolak hasil seleksi komisioner terpilih KPI Daerah Sulawesi Selatan,” imbuhnya

Dalam aksi tersebut, jurnalis dari berbagai organisasi, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta sejumlah konten kreator bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran. (ac)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan Bawaslu Sidrap di Rapat Pleno: 8 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar

2 April 2026 - 16:22 WITA

Sekda Sidrap: Program Taspen Bukan Hanya Urusan Pensiun

2 April 2026 - 14:15 WITA

500 Peserta Hadiri Rakor Pangan Sidrap, Strategi Besar Hadapi El Nino Disiapkan

1 April 2026 - 21:53 WITA

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

Trending di Advertorial

Sorry. No data so far.