Menu

Mode Gelap
Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap MK Tolak Gugatan DIA, Andalan Hati Menang Pilgub Sulsel 2024 Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan Ini Penyebab Tertundanya Pelantikan 14 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Sulsel

Eksklusif · 27 Mei 2024 23:32 WIB ·

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan dan Konten Kreator Pinrang Seruduk Kantor DPRD Pinrang


 Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan dan Konten Kreator Pinrang Seruduk Kantor DPRD Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Aksi protes dilayangkan sejumlah Jurnalis dan konten kreator se- Kabupaten Pinrang, aksi tersebut dilakukan lantaran mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang saat ini menjadi wacana di DPR RI.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Pinrang Bersuara ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Pinrang, Senin (27/5/2024)

Dalam orasi puluhan Jurnalis di depan DPRD Pinrang ini menuntut beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024 menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.

Rudi selaku kordinator lapangan pada aksi tersebut menilai perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dan UU Pers

“Kita berharap agar perubahan dalam RUU Penyiaran memperhatikan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis, serta tidak menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan informatif,” jelas Rudi Hartono dalam orasinya.

Menurutnya, organisasi wartawan dan Dewan Pers telah menegaskan pentingnya mengedepankan ekosistem kebebasan pers dalam RUU Penyiaran. 

“Kami mengingatkan kepada pengambil kebijakan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus tetap menjadi acuan bagi profesi wartawan,” bebernya.

Dalam menghadapi RUU Penyiaran, massa mendesak DPRD Kabupaten Pinrang, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI serta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan revisi UU Penyiaran, mnolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh KPI dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik, serta menghapus pasal-pasal problematik yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan merenggut hak atas informasi.

“Baiknya berkoordinasi untuk melanjutkan aspirasi penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan menolak hasil seleksi komisioner terpilih KPI Daerah Sulawesi Selatan,” imbuhnya

Dalam aksi tersebut, jurnalis dari berbagai organisasi, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta sejumlah konten kreator bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran. (ac)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pelantikan, Rumah Jabatan Bupati Sidrap Dibersihkan Total

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Aklamasi, AM Yusuf Ruby kembali jadi Ketua di Masjid Qubaa Pangkajene

5 Februari 2025 - 14:49 WIB

Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel

5 Februari 2025 - 10:08 WIB

Ini Tanggapan Ka Rutan Sidrap terkait Dugaan Napi Jual Narkoba

5 Februari 2025 - 09:44 WIB

Optimalkan Zakat untuk Sejahterakan Sidrap, Bupati Terpilih Bahas Strategi Bersama Baznas

5 Februari 2025 - 07:40 WIB

Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap

5 Februari 2025 - 06:16 WIB

Trending di Ajatappareng