Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

Eksklusif · 24 Feb 2026 20:24 WITA ·

TP2DD Sidrap Bersama Kemendagri Siap Susun Peta Jalan Implementasi ETPD


 TP2DD Sidrap Bersama Kemendagri Siap Susun Peta Jalan Implementasi ETPD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Dalam Negeri siap menyusun peta jalan (roadmap) dan rencana aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Langkah ini mengemuka melalui keikutsertaan Kabupaten Sidrap dalam sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Selasa (24/2/2026) di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat.

Sosialisasi bertujuan menyusun peta jalan ETPD sesuai Petunjuk Teknis Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 dengan fokus pada pembinaan transaksi non tunai atas penerimaan daerah.

Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan.

Turut mendampingi, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Nurhidayah Ibhas, serta Kasubid Sistem Informasi Purnama Indah Bestari.

Kehadiran mereka untuk mendukung percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah.

Sekda Andi Rahmat Saleh menyatakan, partisipasi Sidrap dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat implementasi ETPD di daerah.

“Kami siap menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD secara terarah untuk mendorong transparansi dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya.

Agenda acara mencakup keynote speech Direktur Pendapatan Daerah, panel diskusi bersama Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian, sharing session Bapenda Kabupaten Serang, serta simulasi penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD.

Pada sesi teknis dijelaskan, peta jalan memuat analisis kesenjangan, perumusan visi, misi, dan tujuan, penetapan prioritas, rencana kerja, serta indikator. Dokumen ini ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Sementara rencana aksi tahunan berisi kegiatan per triwulan, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan. Monitoring dan evaluasi dilakukan triwulanan, semesteran, dan tahunan melalui aplikasi e-Monev.

Dipaparkan pula pengukuran kematangan ETPD menggunakan kategori skor non-elektronik (0–20), inisiasi (21–40), berkembang (41–60), maju (61–80), hingga digital optimal (81–100). (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transparansi di Awal, Menag RI Datang ke KPK Beri Penjelasan

23 Februari 2026 - 13:06 WITA

Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap

22 Februari 2026 - 22:46 WITA

LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi

22 Februari 2026 - 22:40 WITA

Sinergi Pemkab dan Polisi, Jalur Dua Batu Lappa Kini Bebas Aksi Balap Liar

22 Februari 2026 - 21:09 WITA

Bupati Sidrap Dorong Produk Lokal dan Resmikan Masjid Birulwalidain

22 Februari 2026 - 20:20 WITA

Ramadan Fair 2026 jadi Agenda Pemkab, Tenda UMKM Gratis

22 Februari 2026 - 14:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.