AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tiga warga Kota Parepare berhasil diringkus aparat Satres Narkoba Polres Sidrap setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ketiga warga Parepare itu, dilakukan di wilayah hukum Polres Sidrap, tepatnya di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (11/5/2020) kemarin malam sekira pukul 18.00 Wita.
Operasi dengan cara Undercover Buy tersebut, dipimpin Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres dengan sejumlah personel unit narkoba lainnya.
Ketiga warga Kota Parepare yang berhasil diamankan masing-masing, Zulkifli alias Nyompa (24), Temma alias Latemma (34) dan Rola alias Larola (38) yang ketiganya berdomisili di Kampung Lacoli, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
Petugas tidak hanya mengamankan ke tiga pelaku, mereka juga ikut menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 bal sabu-sabu dalam kemasan sachet serang dengan berat kotor 132,12 gram, 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Yamaha Mio S warna biru.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Sofyan yang ditemui dikantornya, Selasa (12/5/2020) menjelaskan, barang haram yang diamankan tersebut, diakui ketiga pelaku milik Mister X yang identitasnya sudah diketahui.
“Pemilik barang tersebut sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” ujar Andi Sofyan.
Sekedar diketahui, Satres Narkoba Polres Sidrap dalam dua hari terakhir telah mengankan 5 orang pelaku narkoba dengan menyita kurang lebih 6 bal yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. (asp/ajp)