Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 21 Jan 2018 09:19 WITA ·

Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap


 Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dari jalur perseorangan, Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (Ikrar) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 25.057 dukungan.

Dukungan tersebut, lanjut Rusli, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 17.632 dukungan.

Sebetulnya, kata Rusli, kekurangan sebelumnya hanya 8.816 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 17.632 dukungan. Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 25.057 dukungan.

Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.

“Sebelum diserahkan, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda,” katanya.

“Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018,” ujarnya.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 17.632 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa atau kelurahan. Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari 5 Februari 2018.(asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.