Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 21 Jan 2018 09:19 WITA ·

Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap


 Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dari jalur perseorangan, Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (Ikrar) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 25.057 dukungan.

Dukungan tersebut, lanjut Rusli, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 17.632 dukungan.

Sebetulnya, kata Rusli, kekurangan sebelumnya hanya 8.816 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 17.632 dukungan. Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 25.057 dukungan.

Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.

“Sebelum diserahkan, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda,” katanya.

“Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018,” ujarnya.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 17.632 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa atau kelurahan. Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari 5 Februari 2018.(asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng