Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Politik · 21 Jan 2018 09:19 WITA ·

Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap


 Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dari jalur perseorangan, Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (Ikrar) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 25.057 dukungan.

Dukungan tersebut, lanjut Rusli, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 17.632 dukungan.

Sebetulnya, kata Rusli, kekurangan sebelumnya hanya 8.816 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 17.632 dukungan. Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 25.057 dukungan.

Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.

“Sebelum diserahkan, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda,” katanya.

“Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018,” ujarnya.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 17.632 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa atau kelurahan. Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari 5 Februari 2018.(asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Pemuda Pinrang Minta jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax

9 Oktober 2023 - 20:30 WITA

PPK Batulappa Hadirkan Dukcapil Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

31 Agustus 2023 - 20:52 WITA

KPU Sidrap Umumkan DCS DPRD Pemilu Tahun 2024, Berikut Daftarnya…

23 Agustus 2023 - 14:52 WITA

Bacaleg Milenial NasDem : Tak Ada Salahnya Beri Kesempatan Anak Muda

23 Juni 2023 - 09:51 WITA

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.