Menu

Mode Gelap
Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

Ajatappareng · 23 Jan 2026 16:22 WITA ·

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu


 UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dikeluhkan pedagang dan UMKM di kawasan Monumen Ganggawa Pangkajene atau yang lebih dikenal dengan Pantai Kering (Pangker), Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sejumlah penjual yang beraktivitas di dalam area tersebut mengeluhkan adanya pungutan rutin setiap malam Minggu dengan nominal mencapai Rp50 ribu per lapak.

Keluhan itu disampaikan salah seorang penjual saat ditemui, Kamis sore, 22 Januari 2026. Ia menyebut, pungutan tersebut dilakukan oleh dua orang yang berlagak seperti preman dan mendatangi satu per satu penjual.

“Setiap malam Minggu selalu ada dua orang datang minta uang Rp50 ribu per penjual. Katanya wajib dibayar. Kalau dihitung, kami setor sampai Rp200 ribu sebulan,” ungkapnya.

Yang menjadi kegelisahan para penjual, lanjutnya, adalah ketidakjelasan ke mana uang tersebut disetor dan instansi apa yang menaunginya. Tidak ada karcis resmi, surat tugas, ataupun pemberitahuan tertulis.

“Kami tidak tahu ini uang masuk ke mana. Tidak jelas peruntukannya. Sebenarnya kami tidak rela dan tidak ikhlas, karena ini bukan masuk kas daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, para penjual tidak keberatan membayar retribusi jika dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh instansi terkait.

“Kalau memang ditarik oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dan jelas masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami tidak masalah. Tapi ini tidak jelas,” tambahnya.

Puluhan penjual atau pemilik los di dalam kawasan Pangker berharap pemerintah daerah Kabupaten Sidrap segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Mereka khawatir praktik ini akan terus berlarut-larut dan semakin memberatkan pedagang kecil.

“Ini harus dibenahi. Jangan dibiarkan terus seperti ini. Pemda harus turun tangan supaya jelas dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Adli Lukman, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Dulu memang ada yang mengelola di sana. Itu yang akan kami benahi terlebih dahulu. Saya juga akan melaporkan ke Pak Bupati terkait keluhan para penjual ini,” singkat Adli.

Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan pelaku UMKM dan penataan kawasan wisata agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama Kapolres Sidrap, Sinergi Pemerintah dan Aparat Ditekankan untuk Daerah Kondusif

7 Maret 2026 - 19:06 WITA

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, Annur Maarif Salurkan Ratusan Sak Beras

5 Maret 2026 - 21:51 WITA

Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

5 Maret 2026 - 20:57 WITA

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.