Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Eksklusif · 21 Jun 2024 11:23 WIB ·

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Bekuk Spesialis Pelaku Penipuan dan Penggelapan


 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Bekuk Spesialis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp. 37.164.024,- (Tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu dua puluh empat rupiah)”, Ujar Kasat.

Akibat kejadian tersebut pihak kantor pusat MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277.477.428,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaku yang bersangkutan juga telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.

“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- (Seratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi”, Jelasnya.

Tak hanya itu Pelaku M. Irzan Ari Sandi juga dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas Terlapor yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Wolter monginsidi Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

“Pelaku merental 1 (Unit) mobil Honda Brio warna hitam milik korban namun tiba-tiba no HP pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya diketahui bahwa mobil Hinda Brio milik korban yg dirental oleh pelaku telah digadaikan di Kab. Pinrang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”, Tuturnya.

Berdasarkan dengan adanya 3 Laporan Polisi dari korban, M. Irzan Ari Sandi Alias Iccang Bin Hakim Ismail (40) pekerjaan Eks Store head Meat N Fresh Sidrap diamankan di BTN Minasa indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa.

“Selain 3 korban itu, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya warna putih milik H. Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) Amire yang mana uang dimaksudkan sebagai modal usaha”, terangnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap ajak Sinergitas Ulama dan Umara dalam Pembangunan Daerah

31 Maret 2025 - 08:03 WIB

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ceo PSM Makassar dan Rusdi Masse Kunjungi Stadion BJ Habibie

29 Maret 2025 - 15:14 WIB

Puncak Bila Sidrap Siap Sambut Libur Lebaran 2025 dengan Keamanan dan Hiburan 

29 Maret 2025 - 12:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres dan Media Sidrap Perkuat Sinergitas

29 Maret 2025 - 10:35 WIB

Trending di Fokus