Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Ajatappareng · 6 Feb 2018 17:53 WITA ·

UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah


 UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Sosialisasikan Pajak Daerah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap  menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Trimulti (6/2/2018), Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hj Nurmi Nur mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dan manfaat mengenai pajak Daerah dalam mendorong pembangunan di Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini juga diharapkan agar semakin meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor dalam wilayah UPT Sidrap.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, Sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada pembangunan di Kabupaten Sidrap.

“Saya harap aparat pemerintah  mulai dari  Kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ungkapnya

Kepada masyarakat yang hadir sosialisasi, Tautoto meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Sidrap tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten atau kota.

Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten atau Kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 80 persen untuk Kabupaten atau Kota.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Harla Pancasila di Pinrang Berlangsung Khidmat

1 Juni 2023 - 14:34 WITA

Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel

30 Mei 2023 - 21:52 WITA

Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

30 Mei 2023 - 20:41 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.