Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 5 Nov 2024 19:10 WITA ·

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga


 Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hariyati, menekankan bahwa program BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kritik dari Provokasi Warga untuk tidak mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Eks Anggota DPRD menyebut BPJS Kesehatan “Passapa’ Dui”!

Bahka tim pasangan calon (paslon) menyebutkan menyebut program BPJS tidak efektif dan memberatkan anggaran.

Menurut Hariyati, regulasi BPJS Kesehatan telah dirancang pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, terutama dengan pembagian beban biaya antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, telah menanggung biaya kesehatan, menjadikan layanan kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bahkam program ini juga berperan besar dalam pengentasan kemiskinan, sejalan dengan visi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah, yang ingin mempertahankan program ini sebagaimana diterapkan sejak pemerintahan H. Rusdi Masse selama dua periode.

Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah mencakup hampir semua jenis penyakit dengan biaya yang terjangkau, meliputi layanan dasar hingga tindakan operasi.

BPJS Kesehatan punya dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28H ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabak.

BPJS Kesehatan diatur oleh Perpres Nomor 82 tentang jaminan kesehatan, Perpres Nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, ada 10 manfaat utama BPJS Kesehatan yang dirasakan masyarakat, seperti biaya terjangkau, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga garansi kesehatan seumur hidup.

Hariyati berharap kritik terhadap program ini tidak mengabaikan manfaat besar yang telah dirasakan masyarakat luas, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. (asp)

Visited 19 times, 19 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang

2 November 2024 - 15:03 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.