Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Politik · 5 Nov 2024 19:10 WIB ·

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga


 Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hariyati, menekankan bahwa program BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kritik dari Provokasi Warga untuk tidak mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Eks Anggota DPRD menyebut BPJS Kesehatan “Passapa’ Dui”!

Bahka tim pasangan calon (paslon) menyebutkan menyebut program BPJS tidak efektif dan memberatkan anggaran.

Menurut Hariyati, regulasi BPJS Kesehatan telah dirancang pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, terutama dengan pembagian beban biaya antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, telah menanggung biaya kesehatan, menjadikan layanan kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bahkam program ini juga berperan besar dalam pengentasan kemiskinan, sejalan dengan visi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah, yang ingin mempertahankan program ini sebagaimana diterapkan sejak pemerintahan H. Rusdi Masse selama dua periode.

Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah mencakup hampir semua jenis penyakit dengan biaya yang terjangkau, meliputi layanan dasar hingga tindakan operasi.

BPJS Kesehatan punya dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28H ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabak.

BPJS Kesehatan diatur oleh Perpres Nomor 82 tentang jaminan kesehatan, Perpres Nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, ada 10 manfaat utama BPJS Kesehatan yang dirasakan masyarakat, seperti biaya terjangkau, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga garansi kesehatan seumur hidup.

Hariyati berharap kritik terhadap program ini tidak mengabaikan manfaat besar yang telah dirasakan masyarakat luas, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku

20 Januari 2025 - 08:46 WIB

Coffee Morning Bersama Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Sidrap, Pererat Sinergi Pemerintahan

20 Januari 2025 - 02:32 WIB

Dukung Keberhasilan Umrah, Staff Khusus Menteri Agama Apresiasi Kinerja Annur Travel

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

PT Annur Maarif Kembali Tunjukkan Kelasnya, Berangkatkan Calon Jamaah dengan Pelayanan Maksimal

19 Januari 2025 - 04:27 WIB

Di Hadapan 2 Menteri, H Syaharuddin Alrif Ungkap Potensi Pertanian dan Peternakan Sidrap

17 Januari 2025 - 09:26 WIB

Benchmarking Mahasiswa UMS Rappang: Belajar Pelayanan Publik di Johor Bahru

17 Januari 2025 - 04:40 WIB

Trending di Kampus