Menu

Mode Gelap
Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi 110 Penghafal Qur’an dan Santri Bahasa Arab Wisuda di Sidrap Launching Perdana Pesawat Fly Jaya Airlines Rute Makassar–Bone

Politik · 5 Nov 2024 19:10 WITA ·

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga


 Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hariyati, menekankan bahwa program BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kritik dari Provokasi Warga untuk tidak mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Eks Anggota DPRD menyebut BPJS Kesehatan “Passapa’ Dui”!

Bahka tim pasangan calon (paslon) menyebutkan menyebut program BPJS tidak efektif dan memberatkan anggaran.

Menurut Hariyati, regulasi BPJS Kesehatan telah dirancang pemerintah untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, terutama dengan pembagian beban biaya antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan, telah menanggung biaya kesehatan, menjadikan layanan kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bahkam program ini juga berperan besar dalam pengentasan kemiskinan, sejalan dengan visi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah, yang ingin mempertahankan program ini sebagaimana diterapkan sejak pemerintahan H. Rusdi Masse selama dua periode.

Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah mencakup hampir semua jenis penyakit dengan biaya yang terjangkau, meliputi layanan dasar hingga tindakan operasi.

BPJS Kesehatan punya dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28H ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabak.

BPJS Kesehatan diatur oleh Perpres Nomor 82 tentang jaminan kesehatan, Perpres Nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, ada 10 manfaat utama BPJS Kesehatan yang dirasakan masyarakat, seperti biaya terjangkau, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga garansi kesehatan seumur hidup.

Hariyati berharap kritik terhadap program ini tidak mengabaikan manfaat besar yang telah dirasakan masyarakat luas, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TNI dan Rakyat Kian Solid, Babinsa Dua Pitue Bantu Warga Kurang Mampu

15 September 2025 - 18:57 WITA

Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

15 September 2025 - 15:13 WITA

BPK Mulai Pemeriksaan Kepatuhan Belanja, Wabup Sidrap Hadir Via Zoom

15 September 2025 - 15:12 WITA

Ketua PWI Sulsel Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru PWI Sidrap

15 September 2025 - 14:08 WITA

Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar

15 September 2025 - 13:59 WITA

Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi

15 September 2025 - 13:52 WITA

Trending di Ekonomi