Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Kriminal · 2 Mar 2025 13:50 WITA ·

Warga Geram! Penjualan Miras Impor di Bulan Suci Masih Beroperasi


 Warga Geram! Penjualan Miras Impor di Bulan Suci Masih Beroperasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Di tengah suasana bulan suci Ramadan yang penuh berkah, praktik penjualan minuman keras (miras) impor dan minuman beralkohol lainnya masih marak terjadi di Kabupaten Sidrap.

Seperti yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Maret 2025, seorang kurir kedapatan membawa miras impor merek Vibe serta anggur hitam.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa miras impor tersebut diduga berasal dari Ismail House, sedangkan anggur hitam berasal dari Pa Ranbow.

Fenomena ini membuat warga geram dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas serta menutup tempat-tempat yang masih nekat menjual miras selama Ramadan.

Menanggapi laporan ini, Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang masih memperjualbelikan miras secara ilegal, terutama di bulan Ramadan,” ujarnya, Minggu, 2 Maret 2025.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas serupa di wilayahnya.

Maraknya peredaran miras di bulan Ramadan tentu menjadi ironi di tengah upaya menjaga kesucian dan ketertiban selama bulan penuh berkah ini.

Warga berharap pihak berwenang bisa segera menertibkan peredaran minuman keras agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh keberkahan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.