AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Indikasi pengerahan massa birokrat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap jelang perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sidrap kian membuat resah. Selain mencoreng demokrasi, pengerahan massa birokrasi juga dinilai sebagai politik kotor.
Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Kamis (29/8/2024) mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidrap harus tetap netral di dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti.
Aturannya jelas, kata dia, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
“Peraturannya PNS harus netral. Jadi jangan diajak untuk tidak netral. Dan mereka pintar-pintar. Jangan diajak-ajak atau dibujuk-bujuk untuk tidak netral. Apalagi, diancam,” ujar H Ruslan kepada wartawan.
Dirinya mengaku, sudah mencium gelagat yang mengintruksikan PNS untuk tidak netral di Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. “Kami mendengar informasi kalau di lapangan sekarang sudah ada intimidasi. Mulai ada pengerahan ASN. Hati-hati, itu pidana,” terangnya.
Namun begitu, H Ruslan percaya masih banyak PNS yang netral di Pilkada Sidrap. Menurutnya, hanya segelintir PNS yang berindikasi tak netral dan mau suaranya dibeli.
“Saya rasa banyak teman-teman ASN juga yang sudah pintar-pintar. Dan mereka mengerti aturannya. Sehingga tidak ikut-ikutan. Saya juga pernah tanya-tanya ke mereka (PNS), dan mereka mengaku akan netral,” beber mantan Sekda Sidrap itu.
Ia mengatakan, sebagai Negara yang menganut Paham Demokrasi dan segala aturannya, tentu Pemilihan Kepala Daerah ini adalah momentum yang seharusnya menggembirakan. “Kami berharap demikian, semoga tidak ada pihak yang mencederai,” ujarnya.
Ia menilai, beredarnya informasi bahwa ada pengerahan ASN serta perangkat Desa, Tenaga Kesehatan untuk mengikuti deklarasi salah satu Pasangan Calon telah mencederai komitmen untuk menjaga stabilitas Pilkada tahun 2024.
“Kami para Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang akan membentuk tim untuk turut serta memantau proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sidenreng Rappang tahun 2024, hingga pada proses akhir. Tim tersebut, akan dilengkapi dengan alat rekam (Handphone) untuk melakukan dokumentasi baik video dan atau foto, serta akan diberi penghargaan jika berhasil menunjukkan bukti keterlibatan ASN didalam proses Pilkada tahun 2024 ini,’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, 3 hari terakhir, Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pelaksana Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang telah membuka jenjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. (*)