AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dalam proses investigasi yang panjang dan melelahkan, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengeksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Marliani Binti Lamalang (36), warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengajukan laporan atas kejadian penganiayaan yang ia alami.
Fakta ini dikonfirmasi oleh Marliani sendiri di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, pada Kamis (18/04/2024).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, Jumat (19/04/2024), membenarkan bahwa Satreskrim Polres Sidrap telah berhasil mengeksekusi DPO atas nama Nurhayati Alias Linda (42), warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Dalam proses penganiayaan yang terjadi, Marliani mengaku dianiaya oleh Nurhayati yang diketahui menjalin hubungan dengan suaminya, Jafar.
Penganiayaan itu terjadi saat Nurhayati mengajak Marliani bertemu di depan Penginapan Majauleng, Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
“Dalam pertemuan tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh Nurhayati terhadap korban. Nurhayati menendang korban yang menyebabkan korban jatuh dan mencakar lengan korban hingga mengakibatkan luka”, ungkap AKP Agung.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Nurhayati, tim Unit Satuan Reskrim berhasil mengamankannya dan membawa ke Polres Sidrap untuk diproses lebil lanjut. (asp)