Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis

Fokus · 26 Jun 2024 12:26 WIB ·

106 PKD Kelurahan/Desa di Sidrap Awasi Coklit Pantarlih


 106 PKD Kelurahan/Desa di Sidrap Awasi Coklit Pantarlih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin, 24 Juni 2024

Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan hari pertama coklit pihaknya turun melakukan pengawasan.

“PKD melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan coklit oleh pantarlih berjalan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dimulai hari ini tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga.

Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang MS dan Cocok, mencoret data TMS dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih.

Tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK.

Pantarlih di wajibkan datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih.

PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan.

Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan dalam satu desa, PKD mengawasi secara melekat secara sampling setiap harinya.

Penentuan samping telah dipetakan sebelumnya berdasarkan pemetaan kerawanan seperti jumlah pemilih tersedikit dan terbanyak di setiap TPS. 

Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya minimal 10 KK sampai masa Coklit berakhir.

Uji petik juga bersifat sampling. Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan di catat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT.

Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan berikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Iringi Pemakaman Mertua Bupati Sidrap, Hj. Hamida

19 April 2025 - 09:41 WIB

Menag RI Catat Rekor MURI dalam Pelaksanaan Manasik Haji Serentak Nasional

19 April 2025 - 07:11 WIB

Makin Praktis, Prodi Agroteknologi UMS Rappang Gunakan Tes Online

19 April 2025 - 06:59 WIB

Bupati Sidrap Sambut Pelayat dalam Takziah Hj. Hamida di Rumah Duka Lotang Salo

19 April 2025 - 02:51 WIB

Suasana Haru Iringi Kedatangan Jenazah Ibunda Mertua Bupati Sidrap

19 April 2025 - 02:37 WIB

Dihadiri Menag Via Daring, Organisasi Alumni Putri Universitas Al Azhar Mesir Gelar Silaturahmi dan Halal Bi Halal

19 April 2025 - 02:28 WIB

Trending di Nasional