Menu

Mode Gelap
Pedagang di Mogan Food Court Protes Iuran Rp1 Juta, Begini Alasan Pengelola Tiba di Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Disambut Walikota dan Forkopimda Sawah Baru Terus Bertambah, PSDA Wajib Update Sistem Pengairan Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe

Eksklusif · 3 Jul 2025 08:09 WIB ·

Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya


 Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kabar soal kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 200 persen belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian publik merasa senang, namun tak sedikit pula yang ragu dengan kebenaran informasi tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) 2025 yang disusun pemerintah sebagai bagian dari persiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam dokumen itu, pemerintah memang memuat rencana reformasi struktural terkait sistem penggajian dan pensiun ASN, termasuk potensi penyesuaian skema pensiun jangka panjang.

Namun, tidak ada satu pun pernyataan resmi dalam dokumen KEM–PPKF 2025 yang menyebut angka kenaikan hingga 200 persen.

Angka tersebut hanya muncul dalam diskursus publik, bukan sebagai angka resmi pemerintah.

Sementara itu, yang sudah resmi adalah kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencakup pensiunan dari golongan I hingga IV. PT TASPEN (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun undang-undang yang mengatur kenaikan pensiunan PNS hingga 200 persen.

Dokumen KEM–PPKF 2025 bersifat sebagai rencana strategis makroekonomi dan belum menjadi kebijakan final karena masih harus dibahas bersama DPR RI dan dituangkan dalam regulasi resmi.

Jika pun skenario kenaikan 200 persen benar-benar diwujudkan suatu saat nanti, tentu perlu pengkajian mendalam terhadap beban fiskal negara dan alokasi ulang APBN.

Sebagai ilustrasi, pensiunan PNS golongan IV yang saat ini menerima Rp5 juta, akan menerima Rp15 juta jika wacana itu terealisasi.

Namun hingga kini, kenaikan yang resmi berlaku hanya 12 persen sebagaimana tercantum dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Informasi terkait kenaikan 200 persen masih dalam tahap wacana kebijakan, belum memiliki dasar hukum, dan belum masuk ke tahapan pelaksanaan.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) kembali mengingatkan seluruh peserta pensiun untuk melakukan autentikasi secara rutin setiap bulan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar masih berhak menerima pembayaran pensiun dan mencegah potensi penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Autentikasi sendiri merupakan proses verifikasi keberadaan peserta. Jika tidak dilakukan tepat waktu, pembayaran pensiun dapat tertunda. Lebih lanjut, apabila autentikasi tidak dilakukan selama tiga bulan berturut-turut, pembayaran pensiun akan dihentikan sementara.

TASPEN juga menegaskan bahwa penerima manfaat yang telah meninggal dunia, serta anak tertunjang yang sudah menikah, dewasa, atau bekerja, wajib segera dilaporkan ke Kantor Cabang TASPEN atau Mitra Bayar terdekat. Bila tidak dilaporkan, maka kelebihan pembayaran yang terjadi akan menjadi tanggung jawab dan dapat ditagih kembali.

Sebagai upaya mempermudah proses verifikasi, TASPEN menyediakan dua metode autentikasi bagi para peserta, yakni secara manual dan digital. Autentikasi manual dilakukan dengan datang langsung ke kantor Mitra Bayar atau melalui layanan kunjungan petugas resmi dari program Layanan Kunjungan Peserta Pensiun (LKPP). Sementara autentikasi digital dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Andal by TASPEN di ponsel, menggunakan fitur verifikasi biometrik seperti wajah, suara, atau sidik jari.

Agar dapat menggunakan autentikasi digital, peserta terlebih dahulu harus melakukan enrollment atau perekaman data biometrik. Kini proses enrollment tersebut tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka, karena sudah bisa dilakukan langsung secara daring melalui aplikasi Andal by TASPEN.

Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kemudahan ini dihadirkan demi kenyamanan para pensiunan dalam mengakses layanan.

“Prosesnya mudah dan cepat, sehingga peserta pensiun tidak perlu datang ke Kantor Cabang TASPEN atau Kantor Mitra Bayar terdekat lagi,” ujar Henra dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

TASPEN terus mendorong seluruh peserta untuk aktif melakukan autentikasi setiap bulan demi menjaga akurasi data dan keberlangsungan sistem pembayaran pensiun yang adil dan tepat sasaran. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak

11 Juli 2025 - 05:39 WIB

Bupati Pinrang Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78

11 Juli 2025 - 01:11 WIB

Mogan Food Court terus Berbenah jadi Destinasi Wisata Malam di Sidrap

10 Juli 2025 - 11:23 WIB

Fakultas Sains dan Teknologi UMS Rappang Perkuat Kerjasama dengan P4S Bulu Ballea

10 Juli 2025 - 05:54 WIB

Bupati Pinrang Tinjau Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 8 Kilometer

9 Juli 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Sidrap dan Tarakan Teken MoU Niaga Lintas Pulau, Petani dan Nelayan Jadi Prioritas

9 Juli 2025 - 09:44 WIB

Trending di Eksklusif