AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Satuan reserse kriminal Polsek Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian di Kompleks PPI Cempae, Jalan Petta Oddo, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang Parepare Kamis, (26/11/2020).
Kapolsek Soreang, AKP Murwanto mengatakan terduga pelaku bernama Rahmat alias Lamecco (28), warga Jalan Laupe, Parepare dan Muh. Satir (22), warga Jalan Tanggul Cempae, Parepare.
Menurut AKP Murwanto, kedua terduga pelaku dilaporkan telah melakukan tindakan pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp83 Juta lebih.
“Kejadiannya pada tanggal 03 Juli 2019. Kedua terduga pelaku dalam pengakuannya bahwa mereka memasuki kantor tersebut melalui jendela yang dicungkilnya,” ujarnya.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan oleh unit Reskrim Polsek seorang saat sedang tertidur di dalam mobil, dan pelaku satunya lagi diamankan saat berada di kediamannya, keduanya sudah kami amankan di Polsek Soreang bersama barang bukti berupa satu buah laptop merk Sony Vaio Pro warna silver dan satu buah PC merk Lenovo warna putih,” tambahnya.
Selain itu, kata Murwanto bahwa kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sejumlah kamera dan handphone di kantor tersebut.
“Ada beberapa barang bukti lainya masih kita lakukan pencarian oleh unit res polsek Soreang,” rerang Murwanto.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Soreang, Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (isk)