Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 6 Agu 2018 15:57 WITA ·

Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas


 Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tujuh orang anggota panitia Khusus rancangan peraturan daerah penyelenggaraan ketahan pangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (06/08/2018), berkunjung ke kabupaten sidrap dalam rangka studi banding terkait ketahanan pangan.

Tujuh Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar ini di sambut anggota komisi dua DPRD kabupaten sidrap dan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten sidrap dengan melakukan pertemuan di runag rapat komisi DPRD Kabupaten Sidrap.

Ketua Pansus DPRD Polman, Drs Abu Bakar Kadir, Senin, (6/8/2018) mengatakan dipilihnya Kabupaten Sidrap sebagai lokasi studi banding karena sidrap merupakan salah satu daerah sumber pangan nasional.

“Sidrap itu salah satu daerah penghasil Beras terbesar di indonesia,” ujar Abu Bakar yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Polman.

Polman kata dia, juga merupakan daerah penghasil pangan disulawesi barat, namun saat ini banyak lahan produktif yang beralih fungsi, sehingga pemerintah daerah saat ini melakukan penambahan are perluasan lahan pertanian.

Sementara itu anggota komisi dua DPRD Sidrap Anasruddin mengatakan, salah satu yang dibahas dalam pertemuan antara Pansus DPRD Polman dan DPRD Sidrap terkait lahan produktif yang beralih fungsi, saat ini kata dia, DPRD sidrap telah membuat Peraturan Daerah (PERDA) terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Perda ini bukan untuk melarang masyarakat membangun, tapi untuk mengatur dimana masyarakat kita membangun, termasuk pengalih fungsian lahan pertanian produktif menjadi lahan lain,” ujarnya.

Terkait pengalihan fungsi Abu Bakar, jalan tani dan irigasi sebenarnya sudah termasuk pengalih fungsian lahan produktif, sehingga hal tersebut juga di atur dalam Perda. “Itu tadi salah satu yang menjadi bahan pembicaraan yang dibahas,” tandasnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.