Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Kabar Utama · 18 Okt 2018 20:20 WITA ·

Polres Parepare Gagalkan Penyeludupan Detonator


 Polres Parepare Gagalkan Penyeludupan Detonator Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Jajaran Kepolisian Resort (polres) Parepare Berhasil Menggagalkan penyelundupan Detonator alat pemicu bahan peledak di Jalan Mattiro Tasi, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Kamis (18/10/2018)

Kegiatan jual beli bahan peledak berhasil terungkap setelah anggota Polres Parepare melakukan penyemaran dengan berpura-pura sebagai pembeli . Hingga akhirnya pelaku Muh.Isnaini Alias Eni (43) berhasil di ringkus. Oleh Sat Intelkam Bekerjasama dengan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare.

“Saat ini satu pelaku berhasil kita amankan, beserta barang bukti 500 Buah Detonator siap pakai di kemas dalam dos, dan satu orang lagi identitas nya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran DPO, pelaku ini sudah menyelundupkan Detonator sebanyak 5 kali yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional,” ujar Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi,S.iK,.M.H

Dari keterangan pelaku detonator yang di pesan ini di perjual belikan kepada nelayan dan untuk memesan detonator tersebut pelaku membeli dengan harga per 1 dus kecil seharga 700 ringgit jika dirupiahkan nilainya RP.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) ,setelah membeli barang tersebut ia membawanya ke Indonesia untuk di pasarkan, kepada nelayan dengan harga per 1 dus kecilnya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per 100 (seratus) butir ke pemesan.

“Dari keterangan pelaku detonator ini di jual kepada nelayan namun kita akan terus menyelidiki dan Kita akan tindak tegas kasus ilegal fishing ini. Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun,” ujar Pria Budi

Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Hukuman 20 tahun, seumur hidup dan serta hukuman mati. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Pemuda Anti Korupsi Unjuk Rasa di Diknas Enrekang

8 Januari 2024 - 15:44 WITA

Musyawarah Pusat KPMP Pinrang di Makassar Ricuh

31 Desember 2023 - 22:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.