Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 5 Apr 2024 19:16 WITA ·

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap


 Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, DONGGALA —Operasi besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Barang haram tersebut, diduga berusaha diselundupkan oleh jaringan penyelundup narkoba yang semakin berani dan terorganisir.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terus dipelajari oleh tim Ditresnarkoba.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, (31/3/2024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AN ditangkap ketika membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total berat mencapai 25 kilogram. Penangkapan ini juga membongkar peran AN dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk bertemu dengan kontak di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu yang nantinya akan dibawa ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal,” ungkap Djoko.

Kombes Pol. Dasmin Ginting dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menambahkan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu seberat itu. Terlebih lagi, ini bukan kali pertama AN melakukan aksinya, menurut pihak berwenang.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” jelas Dasmin.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap ribuan orang. “Dengan asumsi setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Penangkapan ini menyoroti eskalasi peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.