Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 7 Jan 2019 23:13 WITA ·

Tersangka Korupsi Anggaran Desa Tungka Sudah 3 Orang


 Tersangka Korupsi Anggaran Desa Tungka Sudah 3 Orang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG, — Penyidik Polres Enrekang kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hatta, Senin (7/1/2019), mengatakan tersangka adalah Mukhlis, pemilik atau toko penyedia barang.

“Bertambahnya satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan,” katanya.

Sekedar mengingatkan kasus ini, adalah kasus korupsi ADD dan DD Desa Tungka. Sesuai hasil audit BPKP Sulsel rugikan negara Rp492 juta.

“Ada penambahan satu tersangka lagi dalam kasus ini, yaitu pemilik toko. Sekarang sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka”, kata Kasat Reskrim.

Mukhlis diduga bermain dalam pengaturan nota barang.

Sebelum menetapkan Muhlis selaku tersangka baru, Polres Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus karupsi tersebut, yakni Mantan Kepala Desa Tungka, Andi Saharuddin (40) dan Bendahara Desa Tungka, Saenal.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran hingga merugikan Negara sebesar Rp 492 juta dari Pagu Tahun 2016 – 2017 senilai Rp1,2 miliar.

Dengan bertambahnya tersangka baru, berarti sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini dan dalam waktu dekat, Polres Enrekang akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Enrekang. (Asr / Ajp )

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.