Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Kabar Utama · 11 Des 2019 19:07 WITA ·

Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap


 Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Sindikat peredaran uang palsu (upal) kini sudah terbongkar di Kabupaten Sidrap. Nilainya mencapai Rp34,7 juta.

Polsek Kecamatan Maritenggae dibawa kepemimpinan AKP Abdul Samad berhasil membongkar sindikat tersebut di Lingkungan 1 Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng.

Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar upal bernama Andi
Yusri Jamal, asal Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku diketahui lahir di Bone Pute 14 Maret 1976 silam.

Kini polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti satu lembar struk BRILINK, dan 347 lembar upal senilai Rp34,7 juta dan satu unit mobil Pick uP No.Pol DW 8864 DQ yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Abdul Samad membenarkan hasil pengungkapan kasus upal tersebut. Kasus itu, terungkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada seorang laki laki dengan menggunakan mobil pick up yang mencurigakan dengan memasuki kios BriLink miliik lelaki Antobing.

Abdul Samad menjelaskan pria tersebut menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir dengan Norek 099301010253501

Namun, setelah lelaki tersebut menyerahkan uang, pengelola Brilink menaruh curiga dan diam-diam melaporkan pria itu ke polisi.

“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dengan dibantu oleh Personil Sat Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polsek Maritengngae,” kata IPTU
Abdul Samad.

Menurutnya, kasus ini sementara dalam pengembangan pihak berwajib. (*)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Pemuda Anti Korupsi Unjuk Rasa di Diknas Enrekang

8 Januari 2024 - 15:44 WITA

Musyawarah Pusat KPMP Pinrang di Makassar Ricuh

31 Desember 2023 - 22:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.