Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 26 Des 2019 12:48 WITA ·

Polres Pinrang Bongkar Jaringan Prostitusi Online


 Polres Pinrang Bongkar Jaringan Prostitusi Online Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG —Jelang pergantian tahun 2020 jajaran reskrim polres Pinrang berhasil meringkus pelaku perdagangan manusia dengan mempekerjakannya sebagai PSK. Belasan wanita remaja dan dewasa bahkan di bawah umur mereka pekerjakan sebagai PSK

Dari informasi yang beredar Sat Reskrim Polres Pinrang langsung melakukan lidik terhadap informasi ini dan segera melakukan olah TKP.

“Alhasil Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku perdagangan manusia tersebut di sebuah rumah jalan Kandea Pinrang. Pelaku yang berhasil diringkus adalah AL (17), IS (20) dan NA (23).

Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas, membenarkan adanya penangkapan ini di acara konferensi pers, Kamis (26/12/2019).

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku prostitusi online di Pinrang, kita akan terus melakukan pengembangan-pengembangan karena ada korbannya di bawah umur,”.ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara menjelaskan jika para pelaku ini dalam menjalankan aksinya tergolong rapih dan sangat savety, namun kita bisa berhasil mengungkap para pelaku perdagangan manusia ini.

Untuk saat ini kita telah menangkap para mucikarinya sebanyak 3 orang dan akan terus kita lakukan pengembangan karena korbannya ada anak di bawah umur.

“Untuk tarif sekali kencan para mucikari ini mengenakan tarif yang bervariasi mulai dari 500 ribu hingga jutaan rupiah,” ujar AKP Dharma

Kini para pelaku sudah amankan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku baru yang akan muncul.

Untuk para pelaku ini akan di kenakan pasal 12 UU RI no 27 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan anak orang (TPPO) atau pasal 88 Jo pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 231 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.