Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 23 Sep 2020 15:30 WITA ·

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sepeda Tertangkap


 Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sepeda Tertangkap Perbesar

Pelaku spesialis pencuri sepeda saat diringkus satreskrim Polres Enrekang

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Warga Enrekang patut waspada. Terutama pemilik sepeda yang saat ini lagi booming.

Pasalnya, seorang terduga pencurian tiga unit sepeda berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang, berkat rekaman CCTV di rumah korban di jalan Swiss Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Selasa (22/09/20).

Penangkapan terduga pencurian dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Enrekang Aiptu Burhan Tuhulele serta Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan, Berdasarkan introgasi awal, para terduga sebelumnya sudah mengintai rumah korbannya, pada saat situasi rumah sepi terduga langsung menggasak 3 unit sepeda di halamn rumah sikorban yang terjadi pada bulan Agustus.

“Kami telah mengamankan seorang terduga pencurian berinisial AH (36) alamat Jl. Bakti IV, Kelurahan Tammaung Kecamatan Panakukang Kota Makassar berkat rekaman CCTV”, ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, namun berdua dengan rekannya yang saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi dan masih melalukan pengejaran terhadap terduga lainnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, kini terduga telah kami amankan di mapolres Enrekang beserta barang bukti 3 Unit sepeda beserta jaket yang di gunakan oleh terduga saat melakukan aksinya.

Terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.