Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 13 Nov 2020 15:23 WITA ·

Bupati Enrekang Teken MoU KSWP dengan Pemprov Sulsel


 Bupati Enrekang Teken MoU KSWP dengan Pemprov Sulsel Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Mou) dengan Pemprov Sulsel. MoU tersebut tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP).

Kesepakatan itu ditandangani langsung oleh Bupati Enrekang Drs. H Muslimin Bando,M.Pd, di Four Points Hotel Makassar, Kamis (12/11/2020).

MB mengatakan MoU itu dilaksanakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan peningkatan penerimaan pajak daerah. Ini juga merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” katanya.

KSWP merupakan program nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang dikelola oleh kementerian/lembaga atau dinas/instansi terkait, dan penerimaan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.