AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si bersama Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH telah berhasil mengungkap kegiatan judi sabung ayam.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Minggu (19/5/2024),
Menurutnya, tepat hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WITA, Unit Resmob mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat digelarnya judi sabung ayam di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap.
Para pelaku judi mencoba melarikan diri saat petugas tiba di lokasi, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Pelaku judi yang berhasil diamankan meliputi Abd Aziz (60) dari Jl. Laupe Kel. Kadidi, Lareking (60) dari Panreng Kec. Baranti, Nawir (31) dari Jl. Laupe Kel. Maccorawalie, Anto (58) dari Kel. Kanie Kec. Panca Rijang, Lallo (63) dari Jl. Angkatan 66 Kec. Pancarijang, dan Rial Bin Rusli.
Selain para pelaku, barang bukti yang diamankan meliputi 1 ekor bangkai ayam jantan dengan kaki terpotong, 1 ekor ayam jantan hidup, 1 tas ayam, uang sebesar Rp. 2.045.000,-, dan 6 unit sepeda motor.
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sidrap pada Minggu, 19 Mei 2024. (asp)