Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 13 Mar 2018 13:17 WITA ·

ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018


 ASN Sidrap Diharapkan Jaga Netralitas di Pilkada 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka mengefektifkan pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tingkat kabupaten-Kota tahun 2018 di Ballroom Al Goni Hotel Grand Sidny.

Kegiatan ini mengangkat tema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu dihadiri oleh pemateri Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof.Dr. Anwar Burohima dan dibuka ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Laode Arumahi.

Ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretaris camat, lurah, Kapolsek, danramil, kepala KUA dan Panwascam Se-kabupaten Sidrap ikut terlibat dalam acara Sosialisasi Netralisasi Aparatu Sipil Negara (ASN)

Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, Selasa (12/03/2018) mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting, karena dalam undang-undang pemilu, terdapat sanksi administrasi, selain itu juga ada sanksi pidana yang menunggu ASN jika ikut terlibat melanggar pemilukada.

Untuk itu kata Muhardin, dalam forum kita sengaja mengundang para Kepala Dinas, Camat, Lurah dan Kepala KUA se-kabupaten Sidrap.

“Kita berharap, undang-undang Pemilu terkait ASN ini bisa massif tersosialisasi, sehingga bisa diketahui para ASN Se-kabupaten Sidrap tidak terlibat pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Laude Arumahi mengatakan, para peserta yang hadir merupakan Bagian Pengawas Pemilu.

Ada 3 kelompok yang bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Pasangan Calon, Tim Sukses dan Lembaga Pemantau Pemilu.

“Kami sadar jumlah kami terbatas, dibanding dinamika dan potensi pelanggaran pemilu yang bisa terjadi. Untuk itu, potensi pengawas pemilu kita dorong untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” katanya.

Laode menambahkan, sosialisasi ini sesungguhnya untuk saling menguatkan, karena menurutnya ASN merupakan kelompok terpelajar dan sebagai pengelola Pemerintahan.

“Forum ini dilakukan dalam upaya bersama untuk melakukan pencegahan, sehingga nanti dalam kegiatan ini akan lebih banyak diskusi,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.