AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Stasiun Televisi milik Pemerintah kota Parepare, Sulawesi Selatan, atau TV Peduli kini telah mengatongi Izin Operasional Bersiaran (IPP tetap) dari Kementrian Kominfo Republik Indonesia.
Hal Itu diungkapkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, La Ode Arwah Rahman, Kamis (12/4/2108).
“Ya, TV peduli Parepare berhasil mendapatkan izin operasional bersiaran. Keputusan itu dicapai dalam rapat pleno rembuk bersama kemenkominfo dan KPI pusat,” tulis La Ode, melalui pesan WhatsApp miliknya.
Laode mengungkapkan pihaknya sementara mengikuti langsung rapat tersebut, di Hotel Grandhika Semarang.
Dari puluhan lembaga penyiaran oleh 11 provinsi di Indonesia, kata dia, hanya satu dinyatakan tidak lulus yakni Kota Palu.
Laode menjelaskan, IPP tetap yang diberikan kepada TV Peduli sebagai payung hukum operasional televisi kebanggaan parepare ini adalah bukti pengakuan pemerintah pusat atas kerja-kerja pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan konten-konten informasi publik dalam mendorong kemajuan daerah.
“Semoga dengan diperolehnya IPP tetap yang nanti berlaku 10 tahun, TV Peduli akan semakin maju dan berkembang khsusnya dalam memerangkan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat parepare,” jelas mantan Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Parepare ini.
Sehingga, kata La Ode, kedepan diharapkan TV Peduli menjadi media yang mampu menyediakan informasi sehat, mencerdaskan dan berguna bagi masyarakat Parepare.
“Ya, tentu harapan kami TV Peduli menjadi sarana informasi masyarakat Parepare yang bernilai edukasi. Mencerdaskan dan bermanfaat bagi masyarakat,” harap Laode.
Acara pleno rembuk bersama ini dibuka langsung Dirjen SDPPI Kemenkominfo RI. Acara juga dihadiri oleh Perwakilan KPID dari 11 provinsi.Termasuk Komisioner KPID Sulawesi Selatan Muhammad Riswan dan Andi Irawan. (dir/ajp)