AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut ada 134 jumlah pelanggaran yang telah ditangani hingga hari ini. Jumat, (27/4/2018).
Hal tersebut dibuktikan oleh data pelanggaran dari 24 Kabupaten/Kota yang telah dirilis oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
Dalam data tersebut menyebut bahwa Kabupaten Pinrang yang merupakan daerah yang terbanyak ditemukan pelanggaran, karena Bawaslu mencatan ada 12 temuan dan sebanyak dua laporan.
Sementara, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar juga terdapat masing-masing 12 laporan pelanggara pilkada pada tahapan pencalonan dan sudah ditindak lanjuti.
Jika diakumulasi jumlah pelanggaran pencalonan pada pilkada serentak 2018, Bawaslu mencatan sebanyak 134 temuan dan laporan, yang telah ditindak lanjuti sebanyak 138 dan sengketa sebangak 11 kasus.
Sementara, untuk data pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan, hingga saat ini Bawaslu belum mengeluarkan data.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pilkada.
“Ini (Kampanye Akbar) tidak ada bedanya dengan mengawasi dengan kampanye-kampanye lain, yang sudah jalan selama ini kan pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka,” jelas Arumahi.
Ia mengaku, semakin intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-Undang.
“Itukan semua sama saja diawasi semua jangan sampai ada keterlibatan pihak-pihat yang dilarang oleh Undang-Undang dan kemudian materi kampanyenya juga tidak boleh mengkerdilkan calon-calon lain dalam menyampaikan visi-misi dan program,” tuturnya. (mp1/ajp)