AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya kasasi yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut terungkap dalam putusan MA, Rabu 2 Mei 2018. Sebelumnya, PT TUN Makassar telah menolak gugatan yang diajukan pasangan DOAMU, dalam sidang putusan, Rabu (28/3/2018).
Kandidat nomor urut dua itu menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Namun Kasasi DOAMU telah ditolak oleh pihak MA. Itu artinya, keputusan KPU untuk menetapkan Pasangan FATMA sebagai kandidat bupati dan wakil bupati Sidrap tetap sah dan berkekuatan hukum.
Keputusan MA ini tertuang dalam website resmi MA : www.mahkamahagung.go.id.