Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 16 Mei 2018 14:57 WITA ·

Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak


 Permohonan Pra Peradilan Pendukung DOAMU Ditolak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti melalui kuasa hukumnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Andi Maulana saat membacakan putusan Sidang yang digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (16/5/2018).

Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.

Hj Suharti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.

Pemilik akun Ajie Arty Gusty itu sempat menjadi viral setelah mengunggak status Facebook yang menyinggung SARA dan menyebut kafir. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.