Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 1 Jun 2018 14:48 WITA ·

Terlibat Money Politik, Tim TP-PR Di Meja Hijaukan


 Terlibat Money Politik, Tim TP-PR Di Meja Hijaukan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pasca tidak terbukti di Bawaslu waktu lalu, terkait kasus Money Politik yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, Jumat, (1/6/2018).

Ternyata Kasus tersebut berlanjut hingga Ke Tingkat Pengadilan Negeri untuk Proses Pidana Pelanggaran Pemilukada.

Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj Andi Nurmawati SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat, Jamil yang ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Sidang kedua Kemarin Kamis, 31 Mei 2018 dalam agenda Pemeriksaan sejumlah saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. Sidang Perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah. Yang dimana Kasus ini dalam proses penuntutan digelar marathon hingga malam hari.

Terdakwa merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018. Adapun peran terdakwa Jamil, disebut sebagai pihak yang membagi amplop saat itu.

“Sidang kedua pada Kamis kemarin pemeriksaan saksi. Dan sebelumnya (Rabu) sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil, SH.,MH, saat dikonfirmasi sesaat sebelum sidang kedua digelar.

Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare ini menjelaskan, kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon.

“Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.

Sementara itu, Salah satu saksi yakni Mustafa Mappandendang, Selaku Ketua DPC Partai PDIP Kota Parepare mengikuti proses persidangan Kamis kemarin, Ia diperiksa didepan majelis hakim guna dimintai keterangannya perihal peristiwa money politik. “Kami sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses hukum, ” singkat dia.

Sekadar diketahui, kasus dugaan money politic terkuak di Posko Induk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Sabtu dini hari, (7/4/2018).

Informasi berawal dari salah seorang warga CempaE, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berinisial R (21) yang mengaku diberi amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP- PR bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.