Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 29 Agu 2018 19:41 WITA ·

Ketua Hiswana Migas : Laporkan Jika Ada Agen Menaikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg


 Ketua Hiswana Migas : Laporkan Jika Ada Agen Menaikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait naiknya Harga Gas Elpiji 3 Kg di Wilayah Sidrap, Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah I, Abd Malik akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu per tabung.

“Jadi jika ada pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET, Segera laporkan, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET,” ungkap ketua Hiswana Migas Wilayah I, Abdu Malik, Rabu (29/8/2018).

Tidak ada alasan bagi pangkalan menjual gas 3 kg di HET yaitu 16 per tabung, karena harga bahan bakar ini tidak mengalami kenaikan dan kuotanya tidak dikurangi pemerintah. Jika masyarakat menemukan kasus tersebut, segera laporkan.

Dari pantauan Hiswana Migas, sudah ada 20 pangkalan yang mendapat sanksi karena menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas Het berupa menstopkan pengiriman Gas Elpiji 3 Kg kepangkalan.

Sebenarnya salah satu penyebab kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kata Malik berdasarkan undang-undang dan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan, PNS, TNI dan Polri harus menggunakan Gas Non subsidi, Pasalnya, gas melon itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah bawah.

“Kita sebenarnya ingin distribusi gas elpiji tepat sasaran namun hal ini tidak bisa kita pungkiri karena tingkat pengawasan kita hanya sampai di Pangkalan. Jadi cuma menghimbau kepada pengecer agar bisa menjual gas ini kepada yang berhak,” ujarnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.