AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait naiknya Harga Gas Elpiji 3 Kg di Wilayah Sidrap, Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah I, Abd Malik akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu per tabung.
“Jadi jika ada pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET, Segera laporkan, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET,” ungkap ketua Hiswana Migas Wilayah I, Abdu Malik, Rabu (29/8/2018).
Tidak ada alasan bagi pangkalan menjual gas 3 kg di HET yaitu 16 per tabung, karena harga bahan bakar ini tidak mengalami kenaikan dan kuotanya tidak dikurangi pemerintah. Jika masyarakat menemukan kasus tersebut, segera laporkan.
Dari pantauan Hiswana Migas, sudah ada 20 pangkalan yang mendapat sanksi karena menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas Het berupa menstopkan pengiriman Gas Elpiji 3 Kg kepangkalan.
Sebenarnya salah satu penyebab kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kata Malik berdasarkan undang-undang dan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan, PNS, TNI dan Polri harus menggunakan Gas Non subsidi, Pasalnya, gas melon itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah bawah.
“Kita sebenarnya ingin distribusi gas elpiji tepat sasaran namun hal ini tidak bisa kita pungkiri karena tingkat pengawasan kita hanya sampai di Pangkalan. Jadi cuma menghimbau kepada pengecer agar bisa menjual gas ini kepada yang berhak,” ujarnya. (asp/ajp).