Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 29 Agu 2018 19:41 WITA ·

Ketua Hiswana Migas : Laporkan Jika Ada Agen Menaikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg


 Ketua Hiswana Migas : Laporkan Jika Ada Agen Menaikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait naiknya Harga Gas Elpiji 3 Kg di Wilayah Sidrap, Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah I, Abd Malik akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu per tabung.

“Jadi jika ada pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET, Segera laporkan, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Pangkalan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas HET,” ungkap ketua Hiswana Migas Wilayah I, Abdu Malik, Rabu (29/8/2018).

Tidak ada alasan bagi pangkalan menjual gas 3 kg di HET yaitu 16 per tabung, karena harga bahan bakar ini tidak mengalami kenaikan dan kuotanya tidak dikurangi pemerintah. Jika masyarakat menemukan kasus tersebut, segera laporkan.

Dari pantauan Hiswana Migas, sudah ada 20 pangkalan yang mendapat sanksi karena menjual Gas Elpiji 3 Kg diatas Het berupa menstopkan pengiriman Gas Elpiji 3 Kg kepangkalan.

Sebenarnya salah satu penyebab kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kata Malik berdasarkan undang-undang dan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan, PNS, TNI dan Polri harus menggunakan Gas Non subsidi, Pasalnya, gas melon itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah bawah.

“Kita sebenarnya ingin distribusi gas elpiji tepat sasaran namun hal ini tidak bisa kita pungkiri karena tingkat pengawasan kita hanya sampai di Pangkalan. Jadi cuma menghimbau kepada pengecer agar bisa menjual gas ini kepada yang berhak,” ujarnya. (asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.